
Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Tuntutan Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
Haris Azhar membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Menko Marves Luhut BInsar Pandjaitan merespons tuntutan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baiknya.
JPU menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun bui untuk Fatia dalam kasus pencemaran nama baik. Ini tanggapan Luhut.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar sesuai dengan harapan saat pihaknya membuat berita acara.
Kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur, mengatakan tuntutan kliennya agar segera ditahan tersebut tidak benar.
Jaksa mengungkap tidak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa 4 tahun bui tersebut.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar pada 27 November mendatang.