detikNewsSenin, 08 Jan 2024 11:26 WIB
Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'!
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
detikNewsSenin, 08 Jan 2024 11:26 WIB
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
detikNewsSenin, 08 Jan 2024 10:59 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
detikNewsSenin, 08 Jan 2024 10:55 WIB
Haris Azhar meminta hakim memberikan berkas putusan lengkap seusai sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
detikNewsSenin, 08 Jan 2024 10:07 WIB
Sidang vonis dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini.
detikNewsSenin, 08 Jan 2024 06:50 WIB
Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini. Sidang akan digelar di PN Jaktim.
detikNewsSelasa, 12 Des 2023 11:51 WIB
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak akhir. Mereka akan divonis pada 8 Januari 2024.
detikNewsSenin, 04 Des 2023 13:36 WIB
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mulai memasuki babak akhir.
detikNewsSenin, 27 Nov 2023 22:46 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar kembali digelar.
detikNewsSenin, 27 Nov 2023 21:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan. Haris tidak menyesali perbuatan dan minta dilepas.
detikNewsSenin, 27 Nov 2023 12:38 WIB
Majelis hakim menegur pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar.