
Saat Saksi Ahli Tak Terima Dibentak Pengacara Haris-Fatia
Agus Surono, Ahli Pidana yang dihadirkan di sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terima penasehat hukum membentak dirinya saat bertanya.
Agus Surono, Ahli Pidana yang dihadirkan di sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terima penasehat hukum membentak dirinya saat bertanya.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar, maju ke meja hakim di tengah persidangan.
Ahli Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan maksud Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang salah satunya mengatur soal prinsip kehati-hatian.
Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, tak terima dibentak-bentak penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar memotong jaksa yang sedang bertanya kepada ahli dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Jaksa memberi balasan menohok.
Ahli pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, berbicara di sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. Dalam kesempatan itu, Agus menyinggung terkait UU ITE.
"Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," kata ahli pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Sidang Haris dan Fatia atas kasus pencemaran nama baik Luhut menghadirkan saksi ahli. Beberapa kali ruang sidang riuh hingga aksi Haris tunjuk-tunjuk jaksa.
Podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan, diputar dalam persidangan.
Haris lantas mencecar ahli sebab tak bisa menjawab pertanyaan mengenai kerugian Luhut buntut video podcast 'Lord Luhut'.