
18 Agustus 2025 Libur Nasional, Apakah Sudah Ada SE?
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan setelah HUT ke-80 RI, meski belum ada payung hukum resmi.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan setelah HUT ke-80 RI, meski belum ada payung hukum resmi.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan dirampungkan segera. Libur ini sebagai hadiah HUT ke-80 RI.