Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan setelah perayaan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu 17 Agustus 2025. Namun, hari libur ini belum disertai payung hukum resmi seperti surat edaran (SE), keputusan presiden (Keppres), atau SKB 3 Menteri.
"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025), dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025, tanggal 18 Agustus belum tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
SKB tersebut hanya menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Hingga saat ini, juga belum terbit keputusan presiden (Keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Adapun Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang terbit pada 28 Juli 2025 hanya berisi imbauan memeriahkan HUT ke-80 RI, termasuk pengibaran bendera merah putih serentak pada 1-30 Agustus 2025, tanpa menyebutkan secara khusus ketentuan libur pada 18 Agustus.
Tanggal Merah Agustus 2025
Bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu tanggal merah libur nasional yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Sayangnya, karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, tidak ada tambahan libur pengganti di hari kerja.
Meski begitu, pemerintah berencana menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Jika rencana tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE), maka masyarakat berpotensi mendapatkan libur panjang dua hari berturut-turut, yakni Minggu-Senin 17-18 Agustus 2025.
Jika dihitung secara keseluruhan (dengan asumsi libur tambahan 18 Agustus 2025 disetujui), maka Agustus 2025 akan memiliki total enam hari merah, terdiri atas satu hari libur nasional (17 Agustus), satu libur tambahan (18 Agustus), dan lima hari Minggu sebagai akhir pekan. Berikut daftar tanggal merah Agustus 2025:
- Minggu 3 Agustus 2025
- Minggu 10 Agustus 2025
- Minggu 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan RI)
- Senin 18 Agustus 2025 (rencana libur nasional tambahan)
- Minggu 24 Agustus 2025
- Minggu 31 Agustus 2025
Namun demikian, apabila libur tambahan tidak disetujui, maka tidak ada hari kejepit nasional maupun long weekend di bulan ini. Agustus tetap akan menjadi bulan dengan ritme aktivitas normal tanpa libur panjang baik bagi pekerja maupun pelajar.
(auh/irb)