SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF Apakah Sudah Terbit? Ini Infonya!

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF Apakah Sudah Terbit? Ini Infonya!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 06 Agu 2025 14:51 WIB
Ilustrasi Tanggal Merah Hari Libur dan Cuti Bersama
Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Makassar -

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Libur ini akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025 ini dapat dijadikan pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum. Tak heran jika banyak orang mulai mencari dokumen PDF surat tersebut sebagai pemberitahuan resmi.

Nah, untuk itu berikut detikSulsel menyajikan informasi seputar SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 PDF resmi dari pemerintah. Simak, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF

Dokumen SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025 PDF direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025. Koordinasi mengenai keputusan ini baru saja rampung bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari detikNews, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan penelusuran detikSulsel, hingga hari ini Rabu 6 Agustus 2025, SKB 3 Menteri untuk libur 18 Agustus 2025 belum resmi diterbitkan.

Sebagai informasi, SKB 3 Menteri merupakan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Dokumen ini berisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di seluruh Indonesia sepanjang tahun.

Pernyataan Resmi Libur 18 Agustus 2025

Meski SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 belum resmi diterbitkan, namun dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia akan menikmati libur tambahan pada tanggal tersebut. Hal ini merujuk pada pernyataan resmi Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan," ujar Juri Ardiantoro, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Minggu (3/8/2025).

Libur tersebut merupakan bentuk hadiah dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan, kegiatan komunitas, sekaligus memperpanjang semangat perayaan HUT ke-80 RI.

Long Weekend HUT ke-80 RI

Dengan adanya libur tambahan ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati momen libur dalam rangka HUT ke-80 RI dengan lebih panjang. Libur nasional HUT RI sendiri jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Libur tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan Sabtu dan libur tambahan. Artinya, pada periode Hari Kemerdekaan tahun ini, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama 3 hari.

Supaya lebih jelas, berikut jadwalnya:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI

Demikianlah informasi seputar SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 PDF. Semoga berguna!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads