
18 Agustus Hari Libur Nasional, Adakah Surat Edaran Resminya?
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI. Cek informasinya surat edarannya di sini!
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI. Cek informasinya surat edarannya di sini!
Ini deretan agenda nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk meramaikan peringatan Kemerdekaan ke-80 RI. Jangan sampai kelewatan!
Rencana pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 hari libur nasional menuai protes dari pengusaha. Kadin minta pemerintah tinjau ulang.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari libur bersama memperingati HUT Kemerdekaan ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka HUT ke-80 RI.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkannya untuk perlombaan merayakan HUT ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, sehari setelah HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Status libur masih menunggu surat edaran resmi.
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pengumuman itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro hari ini.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk merayakan HUT ke-80 RI. Semua diimbau memasang bendera Merah Putih.
Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu HUT ke-80 RI. Temukan daftar lengkap hari libur dan peringatan penting di bulan ini!