
418 Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN, Akhirnya Kena Ganjaran!
Pemerintah mencatat ada ratusan perusahaan yang tidak memasok batu bara melalui Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN hingga Oktober 2021.
Pemerintah mencatat ada ratusan perusahaan yang tidak memasok batu bara melalui Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN hingga Oktober 2021.
Sebanyak 418 perusahaan yang izin eksportir terdaftar (ET) akan dibekukan sementara oleh pemerintah.
Ada 418 perusahaan yang belum sama sekali atau 0% menjalankan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sampai Oktober 2021.
Pengusaha batu bara dinilai tetap mendapat keuntungan, meski harga domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan tidak mengalami kenaikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan kebijakan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Realisasi penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 61,2 juta ton hingga Juli 2018.
Pemerintah akan mencabut aturan soal kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada rapat terbatas (ratas) Selasa pekan depan.
Dengan adanya perubahan tersebut maka Kepmen ini mulai berlaku sejak ditetapkan, pada 12 Maret 2018 hingga akhir 2019.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut pendapatan mereka bisa tergerus seiring keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan pihaknya lebih ingin harga batu bara disesuaikan tergantung gejolak atau fluktuasi di pasar.