
Catat! Aturan STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sudah Berlaku
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.
Korlantas Polri tengah mengkaji perubahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari bentuk lembaran surat menjadi sebuah kartu.
Akhir-akhir ini kian banyak motor-motor yang dimodifikasi dengan menggunakan material kayu. Kayu itu dibentuk menjadi bodi motor.
Pangkat Brigjen sebentar lagi dipundak Halim Pagarra. Halim kini menjadi Direkur Regident Korlantas Polri menggantikan Brigjen Risyapudin Nursin.