detikSumutKamis, 08 Mei 2025 19:20 WIB
            
            Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.











































            
            
            
            
            
                            
            
            
            