
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejagung melimpahkan berkas Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor. Rudi segera disidang.
Mangapul juga mengatakan kejadian yang sampai menjeratnya hanya diketahui oleh Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ketua majelis hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik membacakan pleidoinya di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan tuntutan yang berbeda dalam perkara yang sama.
Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara.
Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Sidang putusan terhadap 3 hakim kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan digelar 8 Mei 2025 mendatang.