
MK Koreksi Perppu Corona: Tak Ada Impunitas Hukum bagi Pejabat!
Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 27 ayat 3. Berikut perubahannya.
Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 27 ayat 3. Berikut perubahannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian melakukan pendampingan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19.
Rincian insentifnya adalah dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya kisaran sebesar Rp 5 juta.
Pemprov DKI tengah merencanakan refocusing APBD untuk penanganan COVID-19. Wagub DKI Riza Patria memastikan proses ini dalam pembahasan bersama legislatif.
Pemerintah memastikan transparan dan terbuka dalam menggunakan anggaran program penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah melibatkan BPKP dan LKPP.
BPK sedang menyelesaikan audit terhadap anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Hasil pemeriksaan akan selesai bulan ini.
BPK melihat adanya celah korupsi di anggaran penanganan virus Corona (COVID-19). Pihaknya pun akan melakukan pengawasan untuk menutup celah tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengalokasikan dana ratusan triliun untuk menangani Corona. Dana itu digunakan untuk banyak hal salah satunya program perlindungan sosial.
Pemerintah tercatat sudah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 800 triliun untuk menangani virus yang belum ada obat dan vaksinnya ini.