
Jokowi Teken PP tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan biaya haji Rp 45 juta ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Menag Yaqut mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau 2022 sebesar Rp 45 juta. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya.
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022 belum dipastikan. Meski begitu, Kemenag telah menyiapkan 3 opsi pemberangkatan jemaah haji tahun 1443 H/2022 masehi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 belum dapat dipastikan. Lantaran belum ada izin dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan, kasus COVID-19 sudah menyentuh angka di atas 1000 per harinya. Lantas, bagaimana nasib soal haji dan umrah?
Jemaah haji penting agar menyiapkan kesehatannya baik pada saat kondisi normal maupun pandemi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berencana ke Arab Saudi akhir Agustus ini. Kepergiannya itu untuk memastikan keberangkatan haji Indonesia tahun 2022.
Karena pandemi, jamaah haji Indonesia tidak berangkat di tahun ini. Namun, bagaimana dengan tahun 2022?
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut Indonesia akan fokus persiapan pemberangkatan haji tahun 2022.