
Habil Marati Divonis 1 Tahun Bui, Kivlan Zen: Dipaksakan
Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi. Ini respon Polri
Habil juga mengaku akan mengajukan banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan.
"Hakim belum siap dengan putusannya, karena ada dua sidang," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Permana .
"Di fakta sidang berdasarkan keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil ke Pak Kivlan diberikan ke Iwan," kata JPU Permana.
Kondisi kesehatan yang menurun membuat Kivlan Zen tak bisa melanjutkan sidang. Ia kerap batuk-batuk saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kivlan Zen menyebut ada uang Rp 50 juta dari Habil Marati untuk mengerahkan masa demonstrasi. Berikut kesaksian Kivlan dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Kivlan Zen meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Habil Marati dari kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen menjadi saksi sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Terdakwa Habil Marati menyinggung pembebasan WNI di Filipina.