
Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.
JPU menyebut Rizieq bertentangan dengan jargon revolusi akhlak yang sering disinggungnya. Karena adanya kata yang tidak pantas ditujukan ke jaksa di eksepsinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan sebuah hadis Nabi Muhammad SAW saat membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan Petamburan.
JPU membacakan tanggapannya terkait eksepsi Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan. Salah satu yang ditanggapi adalah eksepsi yang menyebut jaksa pandir-dungu.
Habib Rizieq Syihab telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan secara offline. Agenda sidang adalah tanggapan JPU atas eksepsi.
Habib Rizieq kembali menjalani sidang di PN Jaktim. Bersama 6 orang lainnya, Habib Rizieq dijemput dari Mabes Polri dengan mobil tahanan Kejari Jakarta.
Simpatisan HRS menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur. Dalam aksinya mereka meminta perlakuan yang adil serta mendesak HRS dibebaskan tanpa syarat.
Mabes Polri mengaku siap membantu pengamanan jika Polda Metro Jaya membutuhkan.
Habib Rizieq Syihab menyebut kasus hukum terkait kerumunan yang menjerat dirinya sebuah masalah besar. Ia merasa perlu membela diri secara maksimal.
Berbekal surat jaminan kuasa hukum, pihak Rizieq memastikan tidak akan ada kerumunan simpatisan.