
Uraian dan Alasan Jaksa Tuntut HRS 10 Bulan di Kasus Megamendung
Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara. Apa dasar dan alasannya?
Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara. Apa dasar dan alasannya?
Majelis Hakim PN jaktim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan HRS dan terdakwa lainnya dalam kasus hasil swab RS Ummi.
Ahli epidemiologi UI mengatakan pengambilan tes PCR COVID-19 hanya boleh dilakukan petugas dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Syihab, menyinggung kerumunan kerap timbul akibat kunjungan pejabat. Rizieq meminta penjelasan saksi ahli.
Sidang lanjutan kasus tes swab Habib Rizieq Syihab kembali digelar. Dalam sidang, Rizieq mempertanyakan kabar yang menyebut dirinya kabur dari RS Ummi.
Eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan di Petamburan-Tebet serta kasus di Megamendung ditolak majelis hakim. Ternyata hal ini sudah diramal.
Polisi menyiagakan pengamanan diPN Jakarta Timur, jelang sidang Habib Rizieq Syihab. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh hakim.
JPU menepis argumen Habib Rizieq Syihab terkait merahasiakan status positif Covid-19 dalam eksepsi. Jaksa mengatakan pasien yang terpapar Covid-19 wajib lapor.
JPU menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dalam sidang kasus tes swab tidak berkualitas. Hal ini karena Rizieq masih saja protes walaupun sudah offline.
Jaksa penuntut umum menyinggung penggunaan kata dungu hingga pandir dalam eksepsi Habib Rizieq Syihab. Pengacara Rizieq, menjelaskan maksud penggunaan kata itu.