detikJabarRabu, 26 Jun 2024 07:30 WIB Tergelincir gegara Judi Online, Guru di Pangandaran Dibui 3 Tahun Asep Rian, guru ASN di Pangandaran dihukum tiga tahun penjara karena menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk bermain judi online.