
Awal Mula Ortu Siswa di Sorong Denda Guru Rp 100 Juta Usai Anaknya Diviralkan
Guru berinisial SA di SMPN 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta gegara memvideokan aksi siswanya inisial ES (13) hingga viral.
Guru berinisial SA di SMPN 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta gegara memvideokan aksi siswanya inisial ES (13) hingga viral.
PGRI Kota Sorong menggalang solidaritas untuk membantu guru SA yang didenda Rp 100 juta. Setiap guru menyumbang Rp 30 ribu untuk meringankan beban.
Guru SMP Negeri 3 Sorong didenda Rp 100 juta oleh orang tua siswa karena memviralkan aksi muridnya. Sekolah bantu bayar denda Rp 10 juta.