
PKB Nilai Manuver JK di MK Bisa Kembalikan Rezim Otoriter
Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menilai, jika gugatan itu dikabulkan, rezim otoriter akan muncul kembali.
Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menilai, jika gugatan itu dikabulkan, rezim otoriter akan muncul kembali.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyebut semua hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya tidak perlu digugat.
Menurut para pakar hukum, satu hal yang terbaru hanyalah legal standing.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi berpeluang mengabulkan uji materi atas batas masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Gugatan syarat cawapres dengan pihak terkait Jusuf Kalla (JK) menuai pro kontra. Bagi Golkar, gugatan itu bisa merusak demokrasi Indonesia.
Golkar tidak sepakat dengan gugatan syarat cawapres yang disokong Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Perindo menggugat syarat cawapres agar tidak perlu dibatasi dan belakangan JK menjadi pihak terkait. Kenegarawanan JK dipertanyakan. Bagaimana nasib JK di MK?
Politikus, pengamat hukum, hingga relawan Jokowi menentang manuver JK jadi pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres dan meminta MK menolak gugatan itu.
"Kita hormati sikap Pak JK sebagai negarawan senior. Pasti tidak ada yang lain kecuali mencari solusi," kata Sudirman Said.
"Tapi tolong, MK dibiarkan untuk independensi, tidak ada intervensi secara politik maupun psikologis dari kekuatan manapun," ujar Mahfid MD