
Pemerintah Soroti Legal Standing, Ini Jawaban Penggugat Perppu Ciptaker
Menurut penggugat Perppu Ciptaker, pemerintah tak berhak menilai legal standing penggugat. Seharusnya pemerintah menyampaikan saja alasan penerbitan perppu itu.
Menurut penggugat Perppu Ciptaker, pemerintah tak berhak menilai legal standing penggugat. Seharusnya pemerintah menyampaikan saja alasan penerbitan perppu itu.
Pemerintah menganggap pemohon uji formil Perppu Ciptaker di MK tak punya kedudukan hukum. Jadi, pemerintah berharap MK menolak saja gugatan itu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sempat menegur pemohon gugatan Perppu Ciptaker di sidang. Anwar menegaskan sidang di MK tidak boleh dikaitkan dengan politik.
Sidang lanjutan gugatan uji formil dan materiil Perppu Ciptaker ditunda karena keterangan Presiden Jokowi belum siap.