
Gelar Doktornya Dicabut, Nur Alam Gugat Rektor UNJ
Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
KPK akan menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap saksi ahli. Kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
KPK bakal menjadi pihak terkait dalam gugatan perdata terhadap ahli di sidang kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, Basuki Wasis.