
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan bui. Kock Meng diyakini bersalah menyuap Mantan Gubernur Kep. Riau, Nurdin Basirun.