
Video: Polisi Sebut Korban Grup FB 'Fantasi Sedarah' Tidak Sadar Dilecehkan
Polisi mengungkap korban grup Facebook 'Fantasi Sedarah' tidak sadar saat dilecehkan.
Polisi mengungkap korban grup Facebook 'Fantasi Sedarah' tidak sadar saat dilecehkan.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Bareskrim Polri mengungkap peran dari 6 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Bareskrim menangkap 6 tersangka kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara dan bisa diperberat.
KPAI mengatakan propaganda tersebut bisa menjadi catatan penegak hukum dalam memperberat hukuman para tersangka di pengadilan.
Polri membekuk 6 pelaku grup FB 'Fantasi Sedarah'. Polisi membongkar perilaku bejat para pelaku di mana ada yang tega mencabuli keponakan sendiri.
Polisi mengungkap identitas tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan 32 ribuan member dan 1 member grup Suka Duka.
Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan bisa diperberat.