
Grab Beri 30 GrabWheels buat Operasional Polda Metro Jaya Saat AKB
Unit GrabWheels yang dilengkapi helm tersebut ditempatkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Sabhara (Dit Sabhara), Provos, dan Polres Bandara
Unit GrabWheels yang dilengkapi helm tersebut ditempatkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Sabhara (Dit Sabhara), Provos, dan Polres Bandara
Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, skuter listrik hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu. Di mana saja?
Grab Indonesia menyiapkan berbagai ketentuan baru bagi masyarakat yang mau menyewa GrabWheels.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberikan jalan khusus untuk GrabWheels.
Menggunakan Grabwheels tak bisa sembarangan. Polisi bisa melakukan penindakan yang disertai dengan pemberian denda.
Layanan sewa skuter listrik, GrabWheels kembali bisa dinikmati oleh masyarakat Jakarta setelah sempat dihentikan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah beberapa waktu menghilang, Grabwheels kembali muncul di Jakarta. Untuk sementara lokasinya masih terbatas di beberapa titik. Di mana saja?
GrabWheels atau layanan sewa skuter listrik bisa kembali dinikmati masyarakat Jakarta setelah sempat dihentikan akibat PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar).
Dalam aturan itu, disebutkan pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels harus dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Skuter dan otoped listrik Grabwheels diluncurkan kembali. Grabwheels beroperasi dengan adanya payung hukum yang disediakan oleh pemerintah.