
Satpol PP Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Tugu-Malioboro
Satpol PP DIY memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik mulai dari kawasan Tugu hingga Jalan Malioboro. Pelanggar bakal kena sanksi.
Satpol PP DIY memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik mulai dari kawasan Tugu hingga Jalan Malioboro. Pelanggar bakal kena sanksi.
Gubernur DIY geram terhadap pemilik persewaan otoped di Malioboro dan Mangkubumi Jogjakarta. Pasalnya, otoped sudah dilarang, namun masih nekat beroperasi.
Dinas Pariwisata Kota Jogja menyiapkan jalur khusus untuk skuter listrik (skutik) atau otoped di kawasan Kotabaru.
Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551/4671. Kebijakan ini melarang operasional kendaraan tertentu khususnya skuter listrik.
Dinas Pariwisata Sleman bakal menata skuter listrik yang beroperasi di kawasan Kaliurang. Hal ini untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Pemda Yogyakarta untuk sementara waktu menghentikan operasional skuter listrik atau otoped di kawasan Jalan Malioboro karena dirasa cukup membahayakan.
Pemprov DKI menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.
Skuter dan otoped listrik Grabwheels diluncurkan kembali. Grabwheels beroperasi dengan adanya payung hukum yang disediakan oleh pemerintah.
Kementrian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor. Berikut kendaraan tertentu yang diatur.
Penggunaan otoped hingga skuter listrik tak dilarang, tapi dibatasi. Berikut aturan mainnya.