detikFinanceSelasa, 21 Jan 2025 22:39 WIB KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli! Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.