
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Kasus Bullying di SMA Tangsel
Polisi menetapkan 12 pelaku kasus bullying di SMA internasional di Tangerang Selatan. Empat dari 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan 12 pelaku kasus bullying di SMA internasional di Tangerang Selatan. Empat dari 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap fakta bullying siswa SMA Internasional terjadi dua kali. Aksi bullying dilakukan para tersangka dengan dalih 'tradisi' masuk geng tai.
Sudah memasuki babak baru, member Geng Tai yang terlibat kasus bullying kini ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Kementerian PPPA mengajukan diversi atas kasus bully Geng Tai.
Polisi mengebut pemberkasan kasus bullying siswa SMA internasional. Sebab, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Dari hasil penyidikan polisi, korban bullying SMA internasional di Serpong mengalami penganiayaan sebanyak 2 kali. Korban mengalami luka fisik dan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebut siswa SMA Internasional di Tangsel dua kali mengalami perundungan.
Terkuak sederet luka fisik yang diterima korban bully Geng Tai.
Polisi mengungkap kasus bullying siswa SMA Internasional. Kasus ini terjadi dua kali, dengan alasan 'tradisi' masuk 'Geng Tai'.
Kasus bullying Geng Tai yang juga melibatkan anak Vincent Rompies menetapkan 4 tersangka. Sedangkan 8 anggota yang di bawah umur bagaimana statusnya?