
Pukat UGM soal Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh: Harusnya Pidana Maksimal
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, Pukat UGM menilai seharusya Gazalba bisa mendapat pidana maksimal.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, Pukat UGM menilai seharusya Gazalba bisa mendapat pidana maksimal.
Terungkap cerita hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata di tengah kebun di Sidney, Australia.
Fify dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Jaksa lantas mengaku heran Gazalba mengurusi listrik di rumah Fify. Jaksa menyinggung pekerjaan hakim agung yang sangat sibuk dengan perkara.
Jaksa lalu mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'. Fify pun mengaku tidak mengetahui, namun dia tetap mengirimkan barang untuk Gazalba.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.