
Kejagung soal Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim: Perkara Belum Inkrah
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
KPK resmi melakukan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) terhadap keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menerima eksepsi Gazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku terkejut.