
Pengusaha Kesulitan Urus Insentif Gajian Full Bebas Pajak
Pengusaha mengaku kerepotan untuk melaksanakan insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP).
Pengusaha mengaku kerepotan untuk melaksanakan insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP).
keringanan pajak dalam rangka membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19 itu sudah berjalan atau belum?
Insentif PPh Pasal 21 atau gajian bebas pajak bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP) masih mengalami sejumlah kendala.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberian insentif hingga akhir Desember 2020.
Masyarakat yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan gajian full bebas pajak. Begini caranya.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberitahukan kepada seluruh pegawainya.
"Namanya juga insentif kalau perusahaan tidak menjalankan maka akan merugikan mereka sendiri," kata Shinta
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Pemerintah memutuskan 18 sektor usaha mendapat insentif keringanan pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19). Ini daftarnya.
"Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal,"