
Gaji ke-13 PNS Ikut Kerek Ekonomi RI ke 5,4%
Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) ikut berdampak pada laju pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II.
Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) ikut berdampak pada laju pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II.
Gaji ke-13 PNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng cair mulai hari ini, Selasa (5/7/2022)
Pemkab Tana Toraja dan Enrekang mulai mencairkan gaji ke-13 ke ASN. Jumlah anggaran gaji ke-13 ASN di Tana Toraja Rp 22 miliar sedangkan Enrekang Rp 20 miliar.
Pemkab Maros mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran Rp 30 miliar. Anggaran itu dibayarkan kepada 6.300 ASN.
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair. Anggaran sebesar Rp 35,5 triliun akan ditransfer ke rekening milik ASN.
Gaji ke-13 PNS telah cair sejumlah Rp 8,8 Triliun. Serta telah dicairkan ke lebih dari 1 juta PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Pencairan gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Pemprov Sulsel menambah anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp 6 miliar. Ini karena ada tambahan komponen TPP 10% dimasukkan.
Bagaimana bila ASN yang bersangkutan memasuki masa pensiun saat masa pencairan Gaji ke-13 berlangsung?