Sebanyak 700 guru mengadukan Pemkab Mamuju ke Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) yang tidak membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Total tunggakan pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut tembus Rp 15 miliar.
Ratusan guru tersebut mengadu ke Ombudsman Sulbar pada akhir Januari 2026. Mereka yang haknya belum dibayarkan terdiri dari guru TK, SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.
"Saya lupa totalnya itu berapa, tapi kurang lebih segitu (700 guru belum menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025).Karena kan ada tingkatan SMP, SD sama TK kalau saya tidak salah itu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Fajar Sidiq saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar tidak menampik total tunggakan yang tembus Rp 15 miliar. Hitungan itu berdasarkan nominal yang diterima per guru yaitu sekitar Rp 8 juta.
"Kalau kita hitung rata-ratanya misalnya, sekitar Rp 7 juta lebih atau Rp 8 juta per guru misalnya,berarti kali 700 (guru) itu kurang lebih sekitar Rp 15 miliar mungkin," terangnya.
Ombudsman Sulbar telah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mamuju soal aduan guru tersebut. Ia menerima informasi jika anggaran gaji sudah ada namun terkendala dokumen yang belum lengkap dari Disdikpora Mamuju.
"Jadi (informasinya) memang anggarannya itu ada.Tapi ada dokumen administratif yang masih belum lengkap. Bisa jadi mungkin belum ada pengusulan dalam sistem pencarian itu, Saya juga lupa detailnya, semacam ampra atau apa namanya," jelasnya.
detikcom meminta tanggapan Kadisdikpora Mamuju Khatmah Ahmad terkait tunggakan tersebut, namun belum ditanggapi. Kepala BPKAD Mamuju, Irwan Idris juga belum merespons.
(hmw/asm)











































