detikPropertiJumat, 26 Jul 2024 10:15 WIB Begini Ketentuan Pelunasan KPR Jika Nasabah Meninggal Dunia Nasabah saat masa cicilan KPR meninggal dunia, ternyata ada dua kemungkinan, utangnya dianggap lunas atau dibayarkan oleh ahli waris.