Saat kamu hendak mengajukan KPR, ada kemungkinan nasabah mengalami kredit macet atau gagal bayar. Hal ini dikarenakan jangka waktu pelunasan KPR yang panjang yakni bertahun-tahun. Sementara, nasabah yang mengambil KPR tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari, termasuk kematian. Lantas, jika nasabah meninggal dunia di tengah masa cicilan KPR, siapa yang harus membayar sisa cicilannya? Apa ada kemungkinan KPR dinyatakan lunas?
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencegah nasabah gagal bayar di tengah masa cicilan KPR, disarankan nasabah untuk mengambil asuransi kredit sebagai solusinya.
"Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul. Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung," tulis OJK seperti yang dikutip pada Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Perencana Keuangan, Andy Nugroho, yang menyatakan keberadaan asuransi kredit ini tersedia di beberapa bank atau penyedia KPR. Nasabah yang mengambil pilihan ini sehingga saat ada kejadian tidak terduga seperti meninggal dunia, sisa cicilan KPR akan otomatis dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal dunia.
"Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di kontraknya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas," ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024) lalu.
OJK menyebutkan terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif digunakan untuk menanggung risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sedangkan asuransi kredit produktif untuk menanggung risiko gagal bayar pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tanpa adanya asuransi kredit, maka utang nasabah yang meninggal dunia akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.
"Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya," ungkap Andy.
Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.
Lalu, jika ahli warisnya adalah anak di bawah umur, bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan. Kemudian mereka akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yakni anggota keluarga atau saudara.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(aqi/zlf)