Pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan tanggung jawab yang tentu harus ditunaikan oleh debitur. Jangan pernah menyepelekan cicilan KPR, sebab jika menunggak atau gagal bayar bisa menghadapi risiko yang besar, seperti penyitaan rumah.
Umumnya orang yang menunggak atau gagal bayar KPR dikarenakan menghadapi berbagai masalah ekonomi, seperti PHK, pengeluaran bulanan terlalu besar, korban penipuan, harta habis karena judol, harta habis karena ditipu, hingga masalah rumah tangga yang mengakibatkan tidak ingin melanjutkan KPR.
Apa pun alasannya, menunggak KPR tentu bukan tindakan yang dibenarkan. Sebab, dengan debitur mengajukan KPR berarti dia harus bertanggung jawab terhadap pilihannya, yakni membayar hingga lunas. Apabila tidak mampu melanjutkan, seharusnya tawarkan skema take over KPR kepada pihak lain yang mungkin tertarik dengan rumah tersebut. Take over ini juga berarti rumah tidak akan menjadi milik debitur lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak gagal bayar atau menunggak KPR tidak bisa dianggap sepele karena jika benar-benar melakukan wanprestasi, rumah yang sudah dibayar tersebut bisa disita oleh bank.
Risiko Menunggak Cicilan KPR
Dilansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut sejumlah sanksi dan konsekuensi dari menunggak cicilan KPR:
1. Denda dan Surat Teguran
Saat debitur menunggak KPR, pihak bank akan mengirimkan surat berisi himbauan untuk segera membayar rumah tersebut. Selain itu, beberapa bank juga ada yang membebankan denda tambahan yang harus dibayarkan bersama kredit pokoknya. Dengan menunggak KPR, besar pembayaran yang harus disetor juga semakin banyak.
Alangkah baiknya, apabila ada kendala dalam pembayaran KPR, debitur berkonsultasi dengan bank untuk meminta keringanan. Hindari meminjam uang kepada pihak yang juga menekankan bunga yang besar di luar kemampuan kalian. Hal ini justru membuat peminjam kesulitan untuk membayar utang dan KPR untuk bulan-bulan berikutnya.
2. Skor Kredit Buruk
Ingat bahwa utang, pinjaman, dan kredit yang diambil di bank akan mempengaruhi skor kredit di SLIK OJK. Apabila ada kendala skor kredit bisa memburuk dan berpengaruh pada proses pengajuan pinjaman atau kredit ke depannya. Selain itu, proses pemutihan skor kredit yang buruk juga hanya bisa dilakukan apabila utang dilunasi.
3. Penyitaan Rumah
Apabila segala peringatan hingga surat ketiga tidak dijawab, bank akan menyita rumah tersebut dan dipasang spanduk penyitaan. Dengan begitu, pembeli baru bisa membeli rumah tersebut. Jika rumah tidak kunjung laku, bank akan melakukan lelang yang biasanya harganya cukup murah.
Itulah risiko dan denda yang akan dihadapi oleh debitur yang menunggak pembayaran KPR, semoga detikers bisa terhindar dari hal ini dan menjadi debitur yang selalu rajin bayar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)