
4 Fakta Pipa Rokok hingga Ukiran Gading Gajah Rp 2,3 M Dibongkar
Bareskrim membongkar kasus penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok terbuat dari gading gajah. Nilai aset dari kasus ini diperkirakan Rp 2,3 miliar.
Bareskrim membongkar kasus penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok terbuat dari gading gajah. Nilai aset dari kasus ini diperkirakan Rp 2,3 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan dan penjualan gading gajah, pipa rokok, dan patung ukiran.
Polri mengungkap modus 4 tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal. Para pelaku menjual gading gajah itu melalui Facebook-TikTok.
Polri menangkap 4 orang tersangka penyelundupan gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah. Keempatnya merupakan pemain lama
Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga dan patung ukiran. Jumlah asetnya yakni mencapai Rp 24 miliar.
Tersangka penjualan gading gajah di Bandar Lampung dibebaskan. Polisi menyebut karena tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Pedagang sepatu di Bandar Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjual puluhan pipa rokok gading gajah. Dirinya mengaku menjual barang itu karena tokonya sepi
Seorang pedagang sepatu di Bandar Lampung, berinisial FS (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual pipa rokok gading gajah.
Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.
Tersangka ZA yang ditangkap atas kasus penjualan cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong menjual barang-barang tersebut seharga Rp 35 juta per gramnya.