
Komisi II soal Masih Ada e-KTP Difotokopi: Keterlaluan!
"Keterlaluan jika masih ada lembaga negara/kementerian/lembaga/badan hukum yang masih menggunakan pendekatan manual dengan meminta fotokopi KTP," kata Luqman.
"Keterlaluan jika masih ada lembaga negara/kementerian/lembaga/badan hukum yang masih menggunakan pendekatan manual dengan meminta fotokopi KTP," kata Luqman.
e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Apa kata Kemendagri soal ini?