
ICW: 2 Kali Langgar Etik, Firli Bahuri Harusnya Mengundurkan Diri
Ketua KPK yang berasal dari Polri dengan bintang tiga di pundaknya itu terbukti melanggar etik dengan menggunakan helikopter mewah.
Ketua KPK yang berasal dari Polri dengan bintang tiga di pundaknya itu terbukti melanggar etik dengan menggunakan helikopter mewah.
Sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri itu termasuk ringan.
Menurut ICW, Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar kode etik, seharusnya diberi sanksi berat berupa rekomendasi mundur dari jabatannya.
Dewan Pengawas KPK memberi keterangan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Seperti diketahui Firli Bahuri divonis melanggar kode etik.
Firli Bahuri diputus melanggar etik. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Firli Bahuri belum terbiasa dengan protokol etik jabatan barunya di KPK.
Dewas KPK sudah menelusuri terkait kemungkinan pemilik helikopter bertemu Firli Bahuri. Namun Dewas tak bisa membahas lebih lanjut karena sejumlah keterbatasan.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ini pertimbangan Dewas.
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli diberi teguran tertulis II.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik.