
Arti dari Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah Menurut Syariat Islam
Hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Inilah arti dari masing-masing istilah tersebut.
Hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Inilah arti dari masing-masing istilah tersebut.
Muamalah adalah suatu perkara yang mengatur hubungan antarsesama manusia terkait kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu dalam fiqh Islam. Apa saja?