
Di Balik Kemudahan Pinjol Ilegal, Ada 'Ongkos' Mahal yang Dibayar
Saat ini memang ada masyarakat yang memanfaatkan kemudahan meminjam uang di fintech. Tapi, ada harga yang harus dibayar.
Saat ini memang ada masyarakat yang memanfaatkan kemudahan meminjam uang di fintech. Tapi, ada harga yang harus dibayar.
Layanan keuangan saat ini terus berkembang pesat di Indonesia. Termasuk pinjaman online legal dan ilegal.
Satuan tugas waspada investasi meminta kepada perbankan agar menolak seluruh permohonan rekening bank jika fintech tersebut belum terdaftar di OJK.
OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang bank untuk memproses permohonan pembukaan rekening fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi baru mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal dan dihentikan kegiatannya. PT Bitrexgo Solusi Prima salah satu di antaranya.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan ratusan fintech yang terindikasi ilegal dan pergadaian swasta yang tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Guna menekan jumlah fintech ilegal ini Satgas meminta kepada industri perbankan untuk menolak jika ada permohonan pembukaan rekening tanpa rekomendasi dari OJK.
"Kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online,"
Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 gadai tak terdaftar serta 49 investasi bodong.
Tapi Google sendiri bilang itu sangat sulit, karena mereka kan mendukung inovasi dan open source, jadi siapapun bisa bikin aplikasi apapun," ujar Tongam.