
Apakah Korban Fintech Ilegal Harus Bayar Utangnya?
"Masyarakat yang bilang pinjaman online menyengsarakan mungkin karena tidak tahu manfaatnya. Dia pinjam untuk kegiatan konsumtif,"
"Masyarakat yang bilang pinjaman online menyengsarakan mungkin karena tidak tahu manfaatnya. Dia pinjam untuk kegiatan konsumtif,"
"Jadi jangan sampai lah masyarakat kena jeratan fintech ilegal. Karena bunganya tinggi, biayanya tinggi saat jatuh tempo diteror, ini kan sangat tidak nyaman,"
Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk mencegah perkembangan fintech ilegal itu satgas bekerja sama dengan pihak Google untuk memantau pergerakan aplikasi tersebut.
Satuan Tugas Waspada Investasi periode Oktober 2019 sudah memblokir 297 entitas. Ini artinya sudah ada sekitar 1.773 entitas fintech ilegal yang diblokir.
Selain banyak memakan korban masyarakat, polisi pun menduga fintech bisa jadi modus baru pendanaan terorisme. Seperti apa modusnya?
Pinjaman online saat ini berkembang pesat di Indonesia. Namun sayang, dalam praktiknya pinjol ilegal justru menjadi momok yang menakutkan untuk masyarakat.
Bareskrim Polri menilai fintech lending bisa menjadi peluang bagi aksi penyaluran dana teroris. Aturan setara undang-undang pun diperlukan.
"Jadi baik yang ilegal maupun legal. Tapi yang paling banyak yang ilegal. Karena yang ilegal ini bekerjanya di luar aturan OJK,"
Hingga awal Oktober kembali ditemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.