
Ada Lagi 388 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi, dan gadai tanpa izin yang beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi, dan gadai tanpa izin yang beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Fintech yang lagi trend salah satunya berbentuk pinjol. Supaya tidak jadi korban, berikut 5 hal yang harus diketahui soal fintech.
Satgas waspada investasi telah memblokir 120 layanan fintech pinjaman online tak berizin. Padahal sudah ribuan aplikasi yang di blokir pada tahun lalu.
"Karena mereka kurang paham risiko, makanya mereka pinjam di pinjol ilegal,"
Satgas waspada investasi kembali menghentikan kegiatan fintech peer to peer lending. Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.
Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi memberikan tips supaya masyarakat tak terjebak dalam jerat utang pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal yang bersarang di kawasan Jakarta Barat dan Utara pertama kali diendus OJK. OJK kemudian menyebar imbauan. Berikut selengkapnya
Bagaikan hama, fintech ilegal di Indonesia sangat sulit dibasmi. Bahkan kini mereka disinyalir memiliki 'sarang' di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) buka suara setelah salah satu propertinya Central Park disebut sebagai sarang fintech ilegal.