
Industri Fintech RI Kian Menggeliat, Sayang Masih Banyak yang Ilegal
Perkembangan fintech di tanah air ternodai dengan kehadiran para fintech ilegal.
Perkembangan fintech di tanah air ternodai dengan kehadiran para fintech ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar investasi bodong OJK 2021 pada bulan Maret. Masyarakat diingatkan selalu berhati-hati sebelum investasi.
Satgas Waspada Investasi telah (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Februari lalu
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Perhatikan dua unsur utama dalam memilih suatu entitas investasi, yaitu legal dan logis.
Masa pandemi COVID-19 tidak membuat perusahaan fintech lending (pinjol) dan investasi ilegal menghentikan aksinya. Justru mereka semakin subur.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengumumkan daftar fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil dideteksi dan blokir.
Satgas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun.
Fintech peer to peer lending alias pinjaman online atau pinjol ilegal masih gentayangan. Ini daftarnya.
Satgas Waspada Investasi mengungkap 81 fintech ilegal selama April 2020
Masa-masa sulit di tengah wabah Corona seperti ini membuat orang membutuhkan tambahan uang. Sah-sah saja jika akhirnya cari pinjaman untuk menyambung hidup.