
Pembuat Video Fetisisme Perempuan Terikat di Lebak Terancam 12 Tahun Penjara
Wily Yadri (24), tersangka kasus pembuat dan penyebar video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten, terancam 12 tahun penjara.
Wily Yadri (24), tersangka kasus pembuat dan penyebar video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten, terancam 12 tahun penjara.
Polisi menyebut Wily mengincar perempuan dan anak-anak untuk video fetisisme seksual.
Polisi terus mendalami kasus pembuatan dan penyebaran video fetisisme di Lebak. Polisi akan melakukan uji forensik digital HP milik tersangka Wily Yadri (24).
Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, merespons kasus dugaan puluhan perempuan menjadi korban pembuatan video fetisisme seksual.
Kasus Wily Yadri di Lebak, Banten, heboh setelah ia membuat video fetisisme wanita terikat untuk tugas kuliah dan dijual. Pelaku kini ditahan polisi.
Terungkap modus Wily Yadri (24) pelaku fetisisme seksual menyimpang di Lebak, Banten melancarkan aksinya kepada para korban. Wily berpura-pura untuk tugas.
Tersangka Wily Yadri (24) diduga membuat video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten. Modus pelaku untuk tugas kuliah soal penyekapan.
Orang tua korban berharap Wily Yadri (24), pelaku fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, dihukum. Orang tua korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
Wily Yadri (24), pelaku fetisisme seksual dengan mengikat perempuan kini ditahan di Polres Lebak. Begini tampang Wily.
Tersangka ternyata pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada tahun 2023. Namun dia mengaku kembali membuat video fetisisme karena ada paksaan.