
Pembuat Video Fetisisme Perempuan Terikat di Lebak Terancam 12 Tahun Penjara
Wily Yadri (24), tersangka kasus pembuat dan penyebar video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten, terancam 12 tahun penjara.
Wily Yadri (24), tersangka kasus pembuat dan penyebar video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten, terancam 12 tahun penjara.
Polisi menyebut Wily mengincar perempuan dan anak-anak untuk video fetisisme seksual.
Polisi terus mendalami kasus pembuatan dan penyebaran video fetisisme di Lebak. Polisi akan melakukan uji forensik digital HP milik tersangka Wily Yadri (24).
Terungkap modus Wily Yadri (24) pelaku fetisisme seksual menyimpang di Lebak, Banten melancarkan aksinya kepada para korban. Wily berpura-pura untuk tugas.
Tersangka Wily Yadri (24) diduga membuat video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten. Modus pelaku untuk tugas kuliah soal penyekapan.
Orang tua korban berharap Wily Yadri (24), pelaku fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, dihukum. Orang tua korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
Wily Yadri (24), pelaku fetisisme seksual dengan mengikat perempuan kini ditahan di Polres Lebak. Begini tampang Wily.
Tersangka ternyata pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada tahun 2023. Namun dia mengaku kembali membuat video fetisisme karena ada paksaan.
Dua pelaku utama pembunuhan anak perempuan dililit lakban di Pantai Lebak, Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38), ternyata punya hubungan asmara sesama jenis.
Wily Yadri (24) mengakui telah membuat video fetisisme seksual perempuan terikat. Dia mengaku video itu dibuat untuk suatu komunitas yang diikutinya.