
Amnesty International Indonesia hingga IPW Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan bereaksi terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan bereaksi terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan Bripka Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo divonis 13 tahun penjara. Ricky dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Soal vonis Ferdy Sambo, apakah vonis hukuman mati bisa banding? Simak penjelasan hukum banding dan ketentuan pengajuan banding berikut ini.
Majelis hakim menilai Ricky Rizal terlibat aktif dalam rencana pembunuhan kepada Brigadir Yosua. Ricky Rizal diyakini hakim ikut menghendaki tewasnya Yosua.
Potongan rambut Ferdy Sambo saat sidang vonis mencuri perhatian. Ini nama potongan rambutnya.
Sidang vonis Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga digelar hari ini. Ricky pun mengikuti sidang secara langsung.