
5 Alasan MA Sunat Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat
MA menjelaskan mengapa hukuman terhadap keempatnya disunat. Apa saja alasannya?
MA menjelaskan mengapa hukuman terhadap keempatnya disunat. Apa saja alasannya?
MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo mengungkapkan pembunuhan Yosua bermotif adanya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Motif di balik pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat akhirnya diungkap Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, masih ada tanda tanya besar setelah itu. Apa itu?
Mahkamah Agung (MA) bicara ketidakadilan saat menyunat vonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Apa katanya?
MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pembatalan vonis mati itu setelah MA mempertimbangkan motif pembunuhan.
MA mengatakan peristiwa di rumah Magelang Ferdy Sambo tidak dapat dibuktikan. Meskipun peristiwa di sana membuat Sambo marah hingga terjadi pembunuhan Yosua.
MA mengatakan pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Putri juga seorang ibu yang masih memiliki balita.
Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu sejatinya lebih rendah usai MA membatalkan vonis mati.
Hukuman mati Ferdy Sambo disunat MA menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.