Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memahami banyak publik kecewa dengan berubahnya vonis Ferdy Sambo. Putusan itu merupakan kekuasaan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Yasonna menjawab pertanyaan mahasiswa usai menjadi pembicara dalam kuliah umum 'Bela Negara' yang digelar di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Kamis (14/9/2023).
Awalnya seorang mahasiswa dari Fakultas Peternakan bernama M Wildan Saputra menanyakan keadilan terhadap perubahan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna pun menjawab bahwa hakim memiliki kekuasaan dan kemerdekaan sesuai diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
"Ada tiga pemegang kekuasaan di negara ini sesuai amanat UUD 1945, pertama presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, DPR pemegang kekuasaan per-Undang-Undangan, dan Pengadilan atau Mahkamah Agung pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, berdaulat, itu keputusan mereka," Kata Yasonna di hadapan mahasiswa.
Yasonna pun memahami banyak publik yang kecewa dengan perubahan vonis Ferdy Sambo. Ia menilai bahwa keadilan merupakan hal yang relatif.
"Keadilan itu relatif, memang banyak yang kecewa dengan itu, dan kita tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi itu keputusan hakim, yang membuat keputusan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," katanya.
Menurut Yasonna, adanya pertimbangan perubahan vonis dari MA merupakan tanggungjawab hakim kepada Tuhan. Yasonna berharap, masyarakat dapat memahami sistem hukum di Indonesia.
"Itu pertanggungjawaban dia (hakim) ke Tuhan, apakah adil atau tidak, paling upaya hukumnya seharusnya saya enggak tahu apakah PK atau bagaimana, tetapi demikian keadaannya, itulah sistem hukum kita," pungkasnya.
(mua/iwd)