
Sambo Tetap Divonis Mati tapi Motif Bunuh Yosua Masih Misteri
Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati di tingkat banding. Namun hingga saat ini motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat masih menjadi misteri.
Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati di tingkat banding. Namun hingga saat ini motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat masih menjadi misteri.
Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Rabu (12/4/2023):
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
PT DKI menguatkan hukuman Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Majelis hakim menyebut hukum digunakan untuk menyejahterakan, bukan membohongi masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama terhadap Ferdy Sambo. Berikut pernyataannya.
PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Bripka Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mahfud menilai hakim-hakim persidangan sudah benar. Sebab putusan PT DKI yang dikeluarkan menguatkan putusan tingkat pertama.
Majelis hakim banding menguatkan putusan hukum untuk Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak PT DKI Jakarta. Ibunda almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pun bersyukur.
Bripka Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara. Hakim banding memutuskan menguatkan vonis Ricky dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.