
Polri Jelaskan Dugaan Tindak Pidana di Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim terkait cuitan 'Allahmu lemah'. Polri menjelaskan dugaan tindak pidana dalam laporan yang disampaikan Haris Pertama
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim terkait cuitan 'Allahmu lemah'. Polri menjelaskan dugaan tindak pidana dalam laporan yang disampaikan Haris Pertama
Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim terkait dugaan penodaan agama gara-gara cuitan 'Allahmu lemah'. Polisi langsung memeriksa tiga saksi.
GAMKI menilai cuitan Ferdinand yang berujung adanya pelaporan ke polisi tersebut telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
PWNU Jatim mendukung laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya 'Allahmu lemah'. Sebab, cuitan itu dinilai telah mencederai keyakinan umat beragama.
PMKRI menyatakan dukungan terhadap proses hukum atas Ferdinand Hutahaean. Benediktus menilai jerat hukum merupakan konsekuensi dari sikap Ferdinand tersebut.
Hendrik menyampaikan agar satu sama lain saling menghormati dan merayakan perbedaan. Hendrik lalu mendorong pembangunan persaudaraan di antara anak bangsa.
Ferdinand Hutahaean resmi dipolisikan. Bareskrim Polri pun telah memprosesnya. Ferdinand disebut telah menyebarkan berita bohong.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Laporan ini merupakan buntut cuitan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait cuitannya 'Allahmu lemah'. Ini respons dari PWNU dan MUI Jatim.
Bareskrim Polri memproses laporan Haris Pertama terhadap Ferdinand Hutahaean hari ini. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.