
Ferdinand Hutahaean Tersangka, Wamenag Yakin Polri Profesional
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pakar forensik bahasa dari Unas Wahyu Wibowo menilai polisi sudah tepat menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, ungkap kliennya mengidap penyakit saraf selama 2 tahun. Ia menyebut kliennya seringkali hilang kesadaran.
BMI Sulsel, yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Mapolda Sulsel, meminta Polri tidak memberi penangguhan penahanan ke Ferdinand setelah ditetapkan tersangka.
Dia menyebut dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah', peristiwa pidana sudah terlihat jelas. Selain itu, terlapor dan pelapornya sama-sama jelas.
Pengacara bicara soal penyakit saraf yang diderita Ferdinand Hutahaean selama 2 tahun. Ferdinand Hutahaean disebut sering pingsan jika mengalami tekanan.
Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan "Allahmu ternyata lemah" di akun Twitter miliknya. Ini pasal dan ancaman hukumannya.
Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka terkait cuitan 'Allahmu ternyata lemah' yang dipublish melalui Twitter-nya. Berikut ini deretan kontroversinya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' dan menahannya. Pelapor mengapresiasi Polri